CAS Law Firm & Mutiara Permai Group Sepakat Bangun Aliansi Strategis Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

ini menjadi fondasi untuk kolaborasi berkelanjutan di bidang hukum. Kerjasama ini mencakup penyediaan konsultasi hukum profesional, analisis risiko, penyusunan kebijakan, hingga potensi pelatihan hukum bagi karyawan MPG. Fokus utama adalah memastikan operasional MPG, yang bergerak di berbagai sektor, dapat berjalan dengan kepatuhan hukum yang optimal.

5/8/20241 min read

Ambon, 13 Agustus 2025 – CAS Law Firm dan Mutiara Permai Group (MPG), payung brand yang mencakup PT Mutiara Permai Abadi, PT Mutiara Indahutama Global, PT Mutiara Permai Indonesia, Koperasi Maju serta Yayasan Mutiara Bangsa Mandiri, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) di Ambon, Provinsi Maluku. Penandatanganan ini menandai langkah awal kerjasama strategis yang bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dalam operasional bisnis MPG, khususnya di sektor jasa fronting kredit pensiun.

MOU yang ditandatangani oleh Chreisty Alfin Souisa, S.Pd., S.H., C.Ns dari CAS Law Firm dan Yulius Victor Metubun, pendiri dan direktur utama MPG, ini menjadi fondasi untuk kolaborasi berkelanjutan di bidang hukum. Kerjasama ini mencakup penyediaan konsultasi hukum profesional, analisis risiko, penyusunan kebijakan, hingga potensi pelatihan hukum bagi karyawan MPG. Fokus utama adalah memastikan operasional MPG, yang bergerak di berbagai sektor, dapat berjalan dengan kepatuhan hukum yang optimal.

Souisa menyatakan, “Kami sangat antusias menjalin kerjasama dengan Mutiara Permai Group. Dengan berbekal pengalaman di bidang hukum, kami berkomitmen untuk mendukung MPG dalam memperkuat tata kelola hukum dan meminimalkan risiko, khususnya dalam bisnis jasa fronting kredit pensiun yang memiliki dinamika tersendiri.”

Sementara itu, Yulius Victor Metubun menambahkan, “Kerjasama ini adalah langkah strategis bagi MPG untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi. Kami percaya CAS Law Firm adalah mitra yang tepat untuk mendampingi kami dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.”

MOU ini membuka peluang kolaborasi lebih lanjut, termasuk dukungan litigasi dan penyusunan kontrak. Kerjasama ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ekosistem bisnis yang sehat di Maluku.